Kamis, 12 November 2015

STRATEGI PENANGAN KONFLIK VERTIKAL DAN HORIZONTAL
DI INDONESIA
Makalah
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sosiologi Politik
Dosen Pengampu : Fikri Habibi. S.sos
 Oleh   :
Sutiyanah Sofiyani            Risa Stefani Aditya
Ulfah Nurfauziah              Yuni Sari Pakpahan
Kamal Fatwah                   Yedi Baharudin
A sambas                           Mugni
Wela Madona

PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SERANG RAYA
SERANG
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Strategi Penangan Konflik Vertikal Dan Horizontal Di Indonesia” ini dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fikri Habibi. S.sos selaku dosen pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Tujuan kami menulis makalah ini agar kita mengetahui tentang konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di Indonesia sehingga dapat di analisis dan dicari penyelesaiannya secara tepat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Kami menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik kata maupun tata bahasa. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.




Serang, 06 Juni 2014



Penulis










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I             PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang Masalah
1.2          Rumusan Masalah
1.3          Tujuan Masalah
BAB II            PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Pengertian Konflik
2.1.1         Pengertian Pengertian Konflik Horizontal
2.1.2         Pengertian Pengertian Konflik Vertikal
2.2          Faktor-Faktor Penyebab Konflik di Indonesia
2.3          Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di Indonesia
2.3.1        Konflik Horizontal di Indonesia
2.3.2            Konflik Vertikal di Indonesia
2.4          Isu-Isu Penanganan Konflik Di Indonesia
2.5          Evaluasi Kebijakan Penanganan Konflik Di Indonesia
2.6          Prinsip Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
2.7          Pendekatan Penanganan Konflik Di Indonesia
2.8          Strategi Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
BAB III PENUTUP

3.1          Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Konflik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ketika orang memperebutkan sebuah area, mereka tidak hanya memperebutkan sebidang tanah saja, namun juga sumber daya alam seperti air dan hutan yang terkandung di dalamnya. Konflik merupakan kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai perbedaan pendapat dan konflik biasanya bisa diselesaikan tanpa kekerasaan, dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik bagi sebagian besar atau semua pihak yang terlibat (Fisher, 2001).
Dalam setiap kelompok social selalu ada benih-benih pertentangan antara individudan individu, kelompok dan kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah. Pertentangan ini biasanya berbentuk non fisik. Tetapi dapat berkembang menjadi benturan fisik, kekerasaan dan tidak berbentuk kekerasaan. Konflik berasal dari kata kerja Latin, yaitu configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, konflik sosial sebenarnya merupakan kewajaran selama tidak menggunakan unsur pemaksaan dan kekerasan sebagai jalan keluarnya. Hal ini karena sering ada perbedaan kepentingan (conflic of interest) antara pemerintah yang berkuasa dengan mayarakat, sementara itu dalam kehidupan demokratis setiap orang bebas dalam menentukan pilihan (preferrence), sehingga kemungkinan terjadinya benturan selalu ada. Namun, benturan-benturan tidak selalu berkembang menjadi konflik, karena bisa saja masing-masing pihak bersedia mengalah demi kepentingan bersama, atau kepentingan yang lebih besar.
Permasalahannya, apabila konflik sosial yang terjadi sudah dinyatakan ke luar dan masing-masing pihak yang terlibat didalamnya tidak mau saling mengalah,  serta diikuti dengan gerakan-gerakan ke arah pemaksaan kehendak atau melalui kekerasan, maka konflik tersebut dapat menghilangkan rasa damai, persaudaraan, persatuan dan kesatuan, atau dapat menciptakan ketegangan, permusuhan, keresahan, ketakutan, kebencian, meracuni hidup bersama di masyarakat, dan mengancam keamanan dan ketertiban hidup bermasyarakat.
Adakalanya konflik dapat diatasi dengan mengadakan komunikasi dan negoisasi yang baik. Akan tetapi, sering kali konflik-konflik tidak dapat dengan mudah diselesaikan, tidak dapat diatasi, berlarut-larut, dan bermuara kepada timbulnya kekerasan dan perilaku anarkhis. Dalam keadaan seperti itu, perlu dicari strategi khusus untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik agar konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus ada kekerasan.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari konflik horizontal dan konflik vertikal?
2.      Kondisi konflik horizontal dan konflim vertikal konflik di Indonesia ?
3.       Strategi penanganan Konflik horizontal dan konflik vertikal Di Indonesia ?

1.3    Tujuan Masalah
1.      Apakah pengertian dari konflik horizontal dan konflik vertikal?
2.      Kondisi konflik horizontal dan konflim vertikal konflik di Indonesia ?
3.       Strategi penanganan Konflik horizontal dan konflik vertikal Di Indonesia ?





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konflik
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatar belakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Beberapa pengertian konflik menurut para ahli yakni sebagai berikut:
1.        Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
2.        Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
3.        Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
4.        Menurut minnery (1985), konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.

Perbedaan pendapat tidak selalu berarti perbedaan keinginan. Oleh karena konflik bersumber pada keinginan, maka perbedaan pendapat tidak selalu berarti konflik. Persaingan sangat erat hubungannya denga konflik karena dalam persaingan beberapa pihak menginginkan hal yang sama tetapi hanya satu yang mungkin mendapatkannya. Persaingan tidak sama dengan konflik namun mudah menjurus ke arah konflik, terutuma bila ada persaingan yang menggunakan cara-cara yang bertentengan dengan aturan yang disepakati. Permusuhan bukanlah konflik karena orang yang terlibat konflik bisa saja tidak memiliki rasa permusuhan. Sebaliknya orang yang saling bermusuhan bisa saja tidak berada dalam keadaan konflik.
Konflik sendiri tidak selalu harus dihindari karena tidak selalu negatif akibatnya. Berbagai konflik yang ringan dan dapat dikendalikan (dikenal dan ditanggulangi) dapat berakibat positif bagi mereka yang terlibat maupun bagi organisasi. Ada 2 macam jenis konflik yang biasa terjadi di tengah masyarakat kita, kedua jenis konflik itu adalah konflik horizontal dan konflik vertikal.
Konflik horizontal adalah konflik antara individu maupun kelompok yang biasa terjadi diantara individu atau kelompok yang memiliki status sosial yang sama. Konflik yang terjadi diantara sesama kelas, strata, nasib atau derajat yang sama. Sedangkan konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan status sosial berbeda.
2.1.1  Pengertian Konflik Horizontal
            Konflik horizontal merupakan bentuk konflik yang pada umumnya terjadi di masyarakat. Konflik ini sering kali merupakan bentuk persaingan antara pihak yang mempunyai kepentingan sama terhadap sesuatu yang sifatnya terbatas. Pengertian Konflik Horizontal adalah Konflik yang terjadi antar individu atau kelompok yang sekelas atau sederajat. Misalnya . Terjadi antar kelompok agama, kelompok pendatang dengan penduduk asli, kelompok etnis atau suku dan organisasi bisnis yang berada di lokasi setempa Pada hakihatnya, konflik horizontal adalah konflik sosial antarpihak yang setara. Konflik horizontal memerlukan penanganan khusus dari pemerintah sebagai penengah yang baik dan netral sekaligus berkepentingan untuk meredakan konflik tersebut.
2.1.2  Pengertian Konflik Vertikal
Konflik Vertikal adalah Konflik yang terjadi antar tingkat kelas atau antar atasan dan bawahan. Atau lebih mudahnya lagi yaitu konflik yang terjadi antar golongan yang berbeda, antara golongan rendah, dengan golongan yang lebih tinggi. Terjadi antara pemerintah dan kelompok-kelompok sosial masyarakat tertentu. Asumsinya, konflik terjadi karena merupakan akibat dari proses pembuatan kebijakan (policy) pemerintah yang tidak partisipatif dan pada tahap berikutnya memunculkan perbedaan pendapat, pertentangan, kekerasan serta separatisme.
            Berdasarkan hal di atas, dapat dipahami bahwa Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi dalam lapis kekuasaan yang berbeda, dimana yang satu memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari yang lainnya. Misalnya antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antara pemegang kekuasaan dengan komunitas atau kelompok masyarakat, atau antara atasan dengan bawahan. Hal ini berbeda dengan konflik horisontal dimana konflik terjadi antar individu, kelompok masyarakat, atau  komunitas yang satu dengan yang lain dalam lapisan yang sama.

2.2      Faktor-Faktor Penyebab Konflik di Indonesia
Dalam masyarakat Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik sosial, karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi kedalam berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.
Menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
1)        Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
2)         Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas
3)        Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
4)        Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.
Ada pun Potensi Konflik yang terjadi :
(1) Kesenjangan pembangunan/ketidakadilan sosial ekonomi
(2) Lemahnya legitimasi dan institusi sosial politik
(3) Penggunaan kekerasan oleh aparat negara dalam mewujudkan tertib sosial
(4) Pelanggaran HAM (Hak-hak Asasi Manusia)
(5) Isu agama
(6) Tindak kekerasan militer dan pertentangan elit
(7) Melemahnya mekanisme tradisonal dan memudarnya identitas budaya asli
(8) Intervensi asing
            Dampak Konflik yang terjadi :
1)        Ekonomi
Dampak konflik yang dirasakan dalam bidang ekonomi ialah : menurunnya jumlah uang yang beredar, berkurangnya lapangan pekerjaan, menurunnya penerimaan daerah, menurunnya pendapatan masyarakat, terganggunya kegiatan ekonomi di daerah-daerah yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan daerah-daerah konflik.
2)             Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya dampak konflik yang dirasakan berupa : terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan kategori isu konflik, munculnya gelombang pengungsian, gangguan kesehatan, terganggunya proses pendidikan, serta trauma psikologis khususnya pada anak-anak dan perempuan dan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
3)             Infrastruktur
Kerusakan-kerusakan infrastruktur yang terjadi merupakan dampak material yang paling berat akibat konflik akibat kegagalan penanganan pada tahap pra konflik.
4)             Politik dan Pemerintahan
Melemahnya fungsi kelembagaan pemerintahan, menurunnya pelayanan kepada masyarakat, membengkaknya pembelanjaan pemerintah, terganggunya pranata politik yang ada, menguatnya gejala separatisme dan lain-lain. Proses transisi politik dan sosial-ekonomi mempengaruhi pula dampak-dampak konflik politik dan pemerintahan ini sehingga privatisasi keamanan (milisi-milisi sipil) dan kekerasan telah meningkat secara dramatis bersamaan tumbuhnya panglima perang lokal pada aktivitas gerilya narkoba, prajurit indisipliner, serta perusahaan-perusahaan swasta ilegal di bidang keamanan.

2.3 Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di Indonesia
2.3.1 Konflik Horizontal di Indonesia
      Bicara tentang konflik horizontal di Indonesia, tentunya banyak sekali konflik horizontal yang terjadi. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sedikitnya 32 konflik horizontal telah terjadi tahun 2012, yang mengakibatkan 28 orang tewas dan ratusan lain luka-luka. Angka itu di luar peristiwa-peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran antarpelajar atau mahasiswa. Yang masih hangat di telinga kita belakangan ini ialah konflik yang terjadi antara etnis Lampung dari desa Agom dan etnis Bali di desa Balinuraga di Lampung Selatan, konflik di Sampang, tawuran pelajar antara SMA 70 Jakarta dan SMA 6  Jakarta yang menewaskan satu orang pelajar dan masih banyak lainnya.
            Tidak mengherankan dengan kondisi sosial-budaya yang beragam, Indonesia merupakan negara yang rentan akan terjadinya konflik horizontal. Tetapi konflik horizontal di Indonesia tidak semerta-merta merupakan akibat kondisi sosial-budaya, kebanyakan timbul karena isu etnis, isu kepercayaan, isu ekonomi(seperti kasus rebutan lahan), isu solidaritas (seperti suporter olahraga), isu ideologi dan isu-isu sosial lainnya (tawuran antar pelajaran, antar kelompok geng).
            Instabilitas ekonomi, keamanan, penegakan hukum hingga politik pemerintahan merupakan bumbu-bumbu yang menyebabkan isu-isu tersebut muncul. Ketika ketidakmampuan negara dalam menstabilkan berbagai aspek dalam negara tetap berlangsung, maka tidak dapat dipungkiri bahwa kejadian serupa akan terus dikaitkan dengan isu-isu di atas. Padahal sebenarnya isu-isu tersebut tidak menjadi sebab utama dalam munculnya konflik horizontal. Hal ini sungguh patut dicermati.
            Kita ambil contoh dari kondisi di Lampung selatan,  permasalahan berawal dari dua gadis desa Agom yang beretnis Lampung yang diganggu oleh pemuda Bali warga Balinuraga. Akibatnya, kedua gadis itu terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka. Tak disangka, Insiden kecil tersebut kemudian menyulut api persoalan yang demikian besar sehingga mengakibatkan pertikaian antara warga desa Agom dan Balinuraga. Pertikaian ini menjalar kemudian menimbulkan kematian serta keruagian material.
            Berdasarkan konflik Lampung Selatan, dapat kita lihat bahwa konflik horizontal yang terjadi berakar dari masalah kecil yang kemudian menjalar menjadi pertikaian besar dengan kompleksitas masalah yang tinggi. Hal seperti inilah yang biasa terjadi di beberapa daerah Indonesia. Kurang matangnya pola fikir dalam menananggapi masalah kecil inilah yang menyebabkan terjadinya hal semacam ini. Yang kemudian akan membawa pada timbulnya timbulnya isu-isu lain yang menjadi sebab terjadinya pertikaian tersebut, mulai dari isu etnis hingga ekonomi yang biasa dikaitkan dalam permasalahan serupa.
            Seharusnya masalah sedemikian, bisa diselesaikan hanya dengan musyawarah mufakat seperti yang telah dicerminkan dalam pancasila. Tetapi emosi individu bahkan kelompok akhirnya menutupi kemampuan untuk melakukan hal itu. Semua pihak berperan dalam menyelesaikan konflik horizontal di Indonesia. Tetapi dalam perjalanannya, kesulitan pihak-pihak tersebut dalam meletakkan perannya di antara konflik horizontal yang terjadi, membuat konflik tersebut terbengkalai dan kemudian meluas.
            Sebagai pencegahan dari dasar, pemahaman setiap pihak mengenai identitas bangsa Indonesia yang tercantum dalam pancasila merupakan satu langkah yang baik. Walupun memang susah untuk menananamkan nila-nilai pancasila di tengah era globalisasi dengan pengaruh negara luar yang begitu kuat. Menerapkan nilai-nilai pancasila setidaknya akan meminimalisir munculnya penyebab konflik.
Satu hal yang patut dicamkan ialah, penerapan kekerasan dalam upaya menyelesaikan suatu konflik horizontal tidak akan menghasilkan penyelesaian. Melainkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang lebih kompleks. Sehingga penyelesaiannyapun juga akan lebih susah.

2.3.2 Konflik Vertikal di Indonesia
Konflik-konflik vertikal di Indonesia. Dalam hidup berbangsa, pembangunan consensus kerap tidak bisa dicapai secara mudah. Konflik merupakan factor yang memicu dinamika hubungan antarkelompok sebelum consensus dibangun. Konsensus yang terbangun pun kerap menjadi “mentah” oleh terjadinya konflik.
Konflik sesungguhnya termanifestasikan ke dalam 2 bentuk. Pertama, konflik yang berlangsung secara damai dan tidak membutuhkan cost material seperti kerusuhan, kehilangan jiwa, cedera fisik, dan sejenisnya. Konflik seperti ini justru inheren dalam kehidupan bernegara, terutama dalam praktek-praktek demokrasi liberal. Kedua, konflik yang termanifestasi ke dalam vandalism dan violence. Konflik-konflik seperti ini yang kerap menggelisahkan mayoritas masyarakat dan para pemimpin Indonesia.
Konflik dalam bentuk yang pertama (damai) utamanya berlangsung di level elit, saat negosiasi politik berlangsung. Konflik tersebut dilokalisasi di dalam gedung parlemen ataupun saluran-saluran demokrasi yang ada seperti pers, partai politik, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh public. Sebaliknya, konflik dalam pengertian yang kedua terjadi di dataran horizontal, biasanya berupa benturan antara rakyat versus rakyat, di mana yang menjadi korban adalah rakyat pula. Bahkan tidak jarang, konflik di dataran horizontal merupakan kembangan sistematis dari konflik di level elit. Masih teringat tragedy 1966 di mana massa rakyat di pulau Jawa (juga Bali) melakukan pembunuhan massal terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia. Konflik tersebut merupakan kembangan dari konflik politik di tingkat elit antara elit antikomunis versus prokomunis.
Konflik yang hendak kita bicarakan lebih terletak di bentuk yang kedua, konflik yang disertai vandalism dan violence. Konflik-konflik seperti ini banyak sekali menggejala di masyarakat Indonesia yang katanya “ramah” itu. Saling bunuh dan rusak antarsuku bangsa terjadi hampir di sekujur pulau-pulau nusantara, dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Maluku, bahkan Jakarta sendiri. Kajian atas sistem sosial dan budaya Indonesia tidak lah lengkap tanpa satu kajian serius atas akar-akar kemunculan dari konflik dalam bentuk kedua ini.

Konflik Aceh
Konflik yang terjadi di Aceh punya akar sejarah yang panjang.3 Akar konflik tersebut berkaitan erat dengan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan sebagian rakyat Aceh. Sebab itu, masalah yang terjadi di Aceh terutama bersifat ekonomi-politik dan sosiologi-politik.
Dahulu, Teungku Daud Beure’uh turut mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Untuk itu, negosiasi antara ia dengan pemerintah pusat adalah otonomi politik dengan penyelenggaraan syariat Islam. Namun, setelah merdeka Aceh tiada diberikan otonomi tersebut dan malah diintegrasikan ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Kekecewaan ini kemudian muncul dalam bentuk pembentukan tentara Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Aceh pada tahun 1953. Pemberontakan tersebut usai tanggal 26 Mei 1959 saat Aceh diberi status Daerah Istimewa dengan otonomi luas, utamanya dalam bidang adat, agama, dan pendidikan.
Selain masalah kekecewaan pada pemerintah pusat, konflik di Aceh juga muncul akibat peminggiran identitas cultural masyarakat Aceh. Sebagai sebuah komunitas, Aceh telah punya konsep yang mapan tentang budaya mereka (terkait agama Islam) yang berkembang sejak masa kerajaan Samudera Pasai. Identifikasi cultural masyarakat Aceh yang dilekatkan pada agama Islam ini kemudian mendorong negosiasi politik antara pimpinan Aceh dengan pemerintah awal Indonesia untuk menyelenggarakan syariat Islam.
Pada perkembangannya, pemerintah pusat menerbitkan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa. Dengan kedua UU tersebut, kekhasan sosio-kultural Aceh tereliminasi. Struktur modern berupa RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi harus diterapkan di Aceh menggantikan lembaga-lembaga adat yang telah ada sejak lama. Untuk menjamin terselenggaranya UU tersebut, pemerintah pusat menciptakan jaringan elit local yang jadi perpanjangan tangan dari elit pusat.
Selain identitas cultural, Aceh pun mengeluhkan masalah eksploitasi dan ketimpangan ekonomi. Penekanan pemerintah Orde Baru pada pertumbuhan ekonomi mendorong eksploitasi besar-besaran pabrik LNG Arun dan pupuk Iskandar Muda. Dengan eksploitasi tersebut, Indonesia mampu keluar selaku eksportir LNG terbesar dunia dan 90% hasil pupuk pabrik di Aceh ini digunakan untuk ekspor.
Eksploitasi kekayaan alam ini kemudian mendatangkan masalah tatkala terjadi minimalisasi pengembalian ke Aceh. Tahun 1993, dari hasil LNG Aceh pemerintah punya beroleh 6.664 trilyun rupiah, sementara yang kembali ke Aceh adalah 453,9 milyar rupiah. Minimnya pengembalian ini semakin parah tatkala dilakukan survey BPS tahun 1993, bahwa Aceh memiliki desa termiskin terbesar di Indonesia yaitu 2.275 desa. Ini ironis dengan banyaknya industry besar yang berada di Aceh.
Pembangunan pabrik eksploitasi alam mendatangkan kaum pendatang ke Aceh, utamanya dari Jawa, di mana orang-orangnya lebih professional ketimbang Aceh. Gerakan Aceh Merdeka memperoleh dukungan luas dari ketimpangan etnis yang terjadi ini. Masyarakat Aceh mulai menyadari hasil tambang (gas dan minyak) hasil bumi mereka lebih banyak yang dibawa ke Jakarta ketimbang dikembalikan ke Aceh.
Muara dari factor-faktor pendorong konflik di Aceh tersebut bermuara pada konflik militer GAM versus Pemerintah Pusat, dan di lapangan adalah ABRI (saat itu) versus GAM. Aceh masuk ke dalam Daerah Operasi Militer (DOM). Kondisi ini bukannya melemahkan GAM, justru sebaliknya, memperkuat justifikasi “eksploitasi” pusat (Jakarta) terhadap daerah.

2.4  Isu-Isu Penanganan Konflik Di Indonesia
a.         Adanya Perbedaan Fokus dan Penanganan yang parsial
Perbedaan fokus yang dimaksud adalah penanganan konflik yang dilakukan hanya untuk mencapai target dan sasaran dari masing-masing pihak terkait tanpa mempertimbangkan kesinambungan (sustainability) dan tidak memiliki orientasi jangka panjang. Adanya perbedaan fokus menyebabkan penanganan menjadi tidak terpadu atau dilakukan secara terpisah-pisah (parsial) tanpa melaui mekanisme koordinasi yang jelas diantara pihak- pihak yang terkait.
b.        Formal dan Elitis
Penanganan konflik dirasakan belum sepenuhnya memanfaatkan cara-cara penyelesaian masalah yang telah lama ada dikalangan masyarakat. Penanganan masih dilakukan secara formal yang ditandai oleh dominannya peran pemerintah. Pelibatan masyarakat terbatas pada kalangan-kalangan tertentu atau belum menjangkau ke lapisan masyarakat di tingkat “akar rumput”.
c.         Tidak Konsistennya Pendekatan dan Strategi yang diterapkan
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, penanganan konflik yang selama ini dilakukan masih relatif terfokus pada bidang penanganan dari masing-masing lembaga/stakeholder yang terkait dan belum sepenuhnya diterpadukan penanganannya dalam suatu rencana aksi penanganan konflik yang sifatnya lintas sektoral ataupun lintas pelaku. 
d.        Kurang Berdayaguna dan Berhasilgunanya Sistem Penyampaian (Delivery System) dan Penetapan Sasaran (Targeting)
Kurang berdayaguna dan berhasilgunanya sistem penyampaian (delivery system) yang dimaksud adalah belum tersedianya sistem penyampaian  yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan di daerah konflik. Kenyataan menunjukkan bahwa sistem penyampaian yang ada belum mampu mengatasi cepatnya perubahan yang terjadi di daerah-daerah konflik. Selain sistem penyampaian, penetapan sasaran juga tidak didukung dengan data-data yang akurat sehingga sering terjadi salah sasaran.
e.         Lemahnya kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat
Dalam hal penanganan konflik terlihat masih rendahnya kapasitas aparat pemerintah dan aparat keamanan, terutama dalam hal pencegahan dan resolusi konflik. Dengan mempertimbangkan lebih mampunya pemerintah daerah di dalam melakukan identifikasi pola penanganan konflik yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi di tingkat masyarakat dibandingkan dengan yang ditetapkan secara “top-down” dari Pemerintah Pusat, serta secara faktual pemerintah daerah, khususnya di daerah-daerah yang pernah atau hingga kini masih dilanda konflik memiliki pengalaman dalam penangan konflik maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memiliki kemampuan dan kapasitas yang kompeten dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rencana aksi penanganan konflik secara lebih tepat sasaran dan berhasilguna.  
f.         Keterbatasan dan Inefisiensi Pendanaan
Konflik menimbulkan dampak kehancuran (fisik dan sosial) yang luar biasa sehingga membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar. Di sisi lain, fenomena konflik yang tidak bisa diduga (unpredictable) juga membutuhkan ketersediaan dana cadangan yang sewaktu-waktu dapat digunakan.
g.        Kurang Efektifnya Sistem Pengendalian (Monitoring dan Evaluasi)
Program penanganan konflik yang dilakukan oleh instansi pusat terkait selama ini masih kurang memperhatikan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya, sehingga menyebabkan pencapaian sasaran program yang kurang berdayaguna dan berhasilguna. Monitoring dan evaluasi yang merupakan komponen penting dalam pelaksanaan suatu program/proyek, justru tidak banyak dibahas oleh instansi pusat terkait.
h.        Tidak Tertanganinya Potensi-Potensi Konflik dan Semakin Meluasnya Potensi Konflik Potensi konflik yang ditangani selama ini bersifat sementara (“pemadam kebakaran”) dan perlu dikembangkan secara preventif agar potensi-potensi konflik tidak semakin meluas. Fokus penanganan yang masih berorientasi pada penyelesaian konflik dan penanganan paska konflik selama ini dirasakan tidak cukup, karena masih banyak ditemui permasalahan baru akibat tidak diantisipasinya berbagai potensi konflik yang mucul dan berkembang.
i.           Lemahnya Penegakan Hukum dan Tidak Tuntasnya Proses Peradilan
Perangkat-perangkat hukum seperti kepolisian dan pengadilan belum berfungsi secara maksimal. Pada tahap penghentian konflik, rendahnya rasio jumlah aparat keamanan dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki menyebabkan upaya penghentian konflik menjadi sangat lamban dan tidak mampu melokalisir setiap peristiwa kekerasan.

2.5 Evaluasi Kebijakan Penanganan Konflik Di Indonesia
Evaluasi Kebijakan: Penanganan Sektoral vs. Regional
Penanganan Sektoral
Penanganan Regional
·      Kurang mengenali akar permasalahan
·      Penanganan bersifat inkremental (tidak menyentuh akar permasalahan) tetapi menangani dampak/konsekuensi konflik (pengungsi, rehabilitasi sarana-prasarana)
·      Hanya melalui skim program-program regular
·      Lembaga penanganan ad hoc dan parsial
·      Akar persoalan dapat diketahui
·      Identifikasi jenis dan lokasi konflik
·      Program-program yang sesuai kebutuhan lokal dan skala prioritas
·      Langkah penanganan lintas sektoral dengan lembaga yang multistakeholder
·

Evaluasi Kebijakan: Pendekatan Keamanan vs. Kesejahteraan
Pendekatan Keamanan
Pendekatan Kesejahteraan
·      Represif
·      Tidak melibatkan civil society
·      Rentan terhadap pelanggaran HAM
·      Rekonsiliasi yang terkesan ‘dipaksakan’ (artifisial)
·           Persuasif
·           Melibatkan civil society
·           Menstimulir kegiatan sosial ekonomi masyarakat
·           Mendorong rekonsiliasi secara sadar

Evaluasi Kebijakan: Kelembagaan yang Terpusat vs. Desentralistik
Sentralistis
Desentralistis
·      Kurang responsif dan kurang tepat sasaran
·      Mengabaikan social capital setempat 
·      Minim partisipasi atau keterlibatan stakeholder strategis di daerah
·      Kurang mampu mengantisipasi dinamika di lapangan
·            Responsif dan tepat 
·            Melibatkan modal sosial (social capital) setempat
·            Mampu melibatkan stakeholder strategis di daerah
·            Mampu mengantisipasi dinamika secara relatif cepat

2.6 Prinsip Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
1. Pengelolaan yang Terpadu
Diwujudkan melalui kerja sama yang komunikatif dan koordinatif antara lembaga- lembaga  atau departemen pemerintah terkait agar mampu mengantisipasi perubahan- perubahan yang cepat di daerah konflik serta mengantisipasi perubahan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan konflik dengan mengkombinasikan antara upaya penghentian konflik, rekonsiliasi dan rehabilitasi.
2. Pengelolaan yang Desentralistik dan Demokratis
Penanganan konflik harus berpijak pada kenyataan parsial dan kebutuhan spesifik masing-masing lokasi, untuk itu dibutuhkan desentralisasi pengelolaan konflik yang operasional (bisa dijalankan) dan tidak hanya bersifat akademis.
3. Menjaga Keberlanjutan (Sustainability)
·      Menurunnya standar hidup masyarakat di daerah konflik membutuhkan penanganan yang berlanjut, tidak hanya pada saat konflik namun berlanjut pada upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat paska konflik.
·      Penanganan hendaknya memperhatikan konsekuensi pemulihan jangka panjang yang dapat terpelihara secara terus menerus dan berkeseinambungan. 
4.    Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penaganan konflik memiliki arti strategis yaitu:
·           Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terabaikan selama konflik berlangsung.
·           Mengembalikan legitimasi dan kepercayaan kepada pemerintah sehingga mampu mencegah munculnya konflik vertikal
5.    Pelaksanaan Bertahap
Dimulai dari penyiapkan agenda pembangunan di bidang sosial, ekonomi, politik dan keamanan, dengan  menyiapkan peraturan perundangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat serta membangun kelembagaan yang responsif terhadap dinamika konflik
6.    Pelibatan lintas pelaku terkait (multi-stakeholders)
Konflik-konflik etnik, ras dan agama memerlukan pelibatan stakeholders yang multikultural untuk:
·         Membangun ruang publik yang damai (menuju “new society”)
·         Bersama-sama melakukan perencanaan aplikatif, program-progam pemulihan yang riil dan sederhana berdasarkan skala realitas. 
7.    Pemberdayaan dan Produktivitas
Untuk mengubah tipologi masyarakat yang berbasis isu menjadi masyarakat yang berbasis kerja, yaitu yang memiliki kemampuan dalam menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
8.    Pemeliharaan Modal Sosial (Social Capital)
Aspek-aspek modal sosial yang diharapkan berperan adalah aturan-aturan informal dan normatif (tidak tertulis) sebagai dasar setiap individu dalam berperilaku sehari-hari serta adanya “tokoh” yang bisa diteladani dan diterima oleh kelompok yang bertikai
9.    Prinsip Penanganan Rehabilitatif dan Rekonsiliatif
Ditujukan untuk memulihkan kerusakan berbagai prasarana dan sarana di berbagai bidang sebagai akibat konflik yang secara simultan maupun bertahap dengan upaya- upaya menyatukan pihak-pihak yang bertikai melalui serangkaian dialog dan perundingan damai serta kegiatan-kegiatan yang dapat memulihkan sikap saling percaya dan mendukung terciptanya situasi perdamaian.
10.Pendekatan Partisipatif dan Aspiratif
Pelibatan komponen-komponen strategis dalam penanganan konflik serta menstimulir munculnya inisiatif dari bawah bagi upaya penyelesaian secara damai, serta pengikutsertaan masyarakat secara luas dalam pemulihan sosial ekonomi sehingga memunculkan kebersamaan, toleransi dan saling memiliki.
11.               Peningkatan Kapasitas (Capacity Building)
·         Peningkatan kapasitas lembaga kepemerintahan dan lembaga masyarakat yang mampu menghentikan konflik, mampu mendeteksi secara dini setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat (early warning system) untuk mencegah terjadinya konflik
·         Membangun integrasi dan mengembalikan pada situasi yang kondusif.
12.              Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education)
Untuk mengembangkan potensi individu agar  memiliki wawasan, watak, serta keterampilan intelektual dan sosial yang memadai sebagai warga negara sehingga dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
13. Masyarakat Baru (New Society)
·           Untuk menjaga dan terpeliharanya suasana damai dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan, diperlukan penciptaan suatu “new society” dalam lingkungan atau permukiman baru yang dibangun pasca konflik, yang dapat memaduserasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan dari pihak-pihak yang bertikai sebelumnya
·           Hancurnya infrastruktur dan kelembagaan di daerah konflik memberikan peluang pembentukan tata ekonomi, sosial dan politik baru yang tidak menimbulkan kontradiksi dan kesenjangan serta menghapus trauma psikologis
14.    Bersifat antisipatif, proaktif dan preventif
·         Penanganan yang antisipatif berbasis informasi dan modal sosial akan membantu deteksi terhadap kemungkinan konflik (mitigasi) dan melakukan upaya pencegahannya (preventif)
·         Berorientasi pada kapasitas institusi-institusi publik yang telah hancur dan delegitimasi, serta manajemen pemerintahan yang tanggap terhadap situasi konflik, terutama dalam menciptakan early warning system.
15.    Pendekatan Kesejahteraan
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (pangan pendidikan dan kesehatan) yang mendesak secara cepat dan tepat serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan.
16.    Pemeliharaan Perdamaian
Penanganan berorientasi pada pemulihan fungsi lembaga-lembaga sosial, ekonomi, dan politik dan menjaga dan meningkatkan kemajuan hasil-hasil perdamaian yang telah dicapai.  Prinsip pendekatan perdamaian merupakan kesatuan antara diplomasi, negosisasi serta reformasi strategi pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) Indonesia. Kerjasama ini penting untuk meningkatkan peran militer secara maksimal pada masalah seperti penciptaan perdamaian pasca akuisisi persenjataan dan operasi pemulihan keamanan menghadapi politik gerilya yang separatis. 

2.7 Pendekatan Penanganan Konflik Di Indonesia
1. Pendekatan Sistem
Penguatan dan pengembangan kebijakan dan regulasi penanganan konflik secara sistemik pada konteks pra-konflik, saat konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di tingkat pusat, propinsi, maupun daerah dengan mempertimbangkan peran dan tanggungjawab pihak pemerintah, pihak masyarakat dan organisasi masyarakat, dan pihak swasta secara proporsional.
2. Pendekatan Kelembagaan
Penguatan dan pengembangan kapasitas organisasi yang memiliki kompetensi dalam penanganan konflik pada konteks pra-konflik, saat konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di tingkat pusat,  maupun daerah yang meliputi organisasi pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi swasta agar mampu mengoptimalkan peran dan tanggungjawab organisasi dalam penanganan konflik.
3. Pendekatan Individual
Penguatan dan pengembangan kapasitas aktor individu yang terlibat dalam penanganan konflik pada konteks pra-konflik, saat konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di tingkat pusat, propinsi, maupun daerah dimana aktor individu tersebut berada di organisasi pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi swasta agar mampu mendukung peran dan tanggungjawab organisasi dalam penanganan konflik secara optimal. 

2.8 Strategi Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
Definisi Strategi Dasar, Strategi Dasar merupakan rancangan penanganan dan penyelesaian masalah yang bersifat incremental (senantiasa berkembang) dan terus menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh pemerintah, masyarakat dan private sector di masa depan. Dengan demikian strategi selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi setelah mengolah lebih lanjut isu strategis dan evaluasi kebijakan.
Ruang Lingkup Strategi Dasar Strategi dasar merupakan strategi yang operasional-fungsional dan dapat dijabarkan pada berbagai kebijakan penanganan konflik di Indonesia. Penerapannya sebatas mempengaruhi substansi desain kebijakan-kebijakan penanganan konflik agar implementasi penanganan konflik oleh berbagai stakeholder dapat memenuhi target yang telah terumuskan, khususnya pada masa pra dan paska konflik.   
A.      Strategi Dasar Pra Konflik
Pra Konflik adalah Kondisi masyarakat  yang  teridentifikasi tidak dapat menyelesaikan masalah dengan kesepakatan namun terdapat kecenderungan untuk menyelesaikannya dengan kekerasan. Konflik yang terjadi berpotensi memiliki penyebaran pada skala yang besar.
Prinsip Dasar yang menjadi dasar bagi Strategi Dasar Pra Konflik:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui civic education yang berorientasi early warning system
2. Bersifat antisipatif, proaktif dan preventif untuk menopang praktik good governance

B.       Strategi Dasar Saat Konflik
Saat Terjadi Konflik adalah Kondisi masyarakat yang menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Konflik ini telah menyebar pada kehidupan masyarakat dan mengancam kehidupan sesama anggota masyarakat.
Terjadi  Prinsip Dasar saat konflik :
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan secara terpadu
2. Penyelesaian konflik secara desentralistik yang melibatkan multi-stakeholders  Komponen Strategi Dasar Saat Konflik Terjadi:
·      Kebijakan pertahanan dan keamanan negara
·      Strategi pertahanan didasarkan pada kondisi geografis negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
·      Transparansi dalam pelaksanaan operasi gabungan.
·      Peran multistakeholder dalam pengawasan terhadap kebijakan keamanan dan ketertiban serta operasi militer gabungan. 
C.       Strategi Dasar Paska
Paska Konflik adalah Kondisi masyarakat yang telah dapat menghentikan konflik baik karena adanya intervensi dari luar masyarakat sendiri ataupun atas kesadaran dan kesepakatan masyarakat sendiri.
Konflik  Prinsip Dasar:
1.    Peningkatan kapasitas kelembagaan yang mengarah pada pemulihan situasi kondusif
2.    Menciptakan masyarakat baru yang pulih dari situasi dan kondisi konflik
3.    Pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan kesadaran pemberdayaan dan produktivitas 
Komponen Strategi Dasar Paska Konflik:
1.        Peacemaking-peacebuilding melalui intervensi politik dengan metode negosiasi
2.        Peacekeeping-peacebuilding melalui intervensi-intervensi edukatif dengan menyelenggarakan dialog, pelatihan dan rekonsiliasi.
3.        Melakukan agenda safeguarding mainstreaming pada kebijakan penanganan konflik khususnya alokasi anggaran untuk penanganan daerah paska konflik
Komponen-komponen tersebut dikembangkan dalam peningkatan kapasitas berikut ini:
1.        Kapasitas Pemerintah (Government)
Pemerintah setempat berpartisipasi dalam komisi-komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk mendukung program-program penyerahan senjata, serta amnesti dan demobilisasi yang dijalankan oleh pihak polisi sipil atau militer sebagai penguasa darurat sementara. Aparat kepolisian lebih difokuskan pada masa paska konflik karena penanganan paska konflik harus berangsur-angsur menghilangkan unsur represivitas yang sering terjadi pada saat-terjadi-konflik.
2.        Kapasitas Private Sector
Pihak swasta dan investor menyediakan dukungan komersial dalam membangun kembali prasarana dan investasi pada sektor-sektor produktif. Strategi pembentukan forum diskusi dan forum bisnis dilaksanakan berdasarkan modal manusia lokal (local human capital) khususnya bagi usaha-usaha skala kecil yang tidak lagi memasalahkan sentimen etnis, religi dan ideologi politik.
3.        Kapasitas Komunitas Masyarakat
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) melalui forum-forum warga atau forum komunitas merupakan media untuk membangun kesadaran atas sistem kelembagaan demokratis paska konflik. Dalam forum warga/komunitas, kesadaran individual tersebut terjaga secara berkelanjutan (sustainability) dan dikembangkan untuk pemberdayaan dan produktivitas, serta perdamaian dalam jangka waktu yang panjang.

















BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa




























DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
J. Winardi. 2003. Teori Organisasi & Pengorganisasian. Rajawali Press
Hammer & Organ. 1987. Organizational Behavior. Bussiness Publication Inc.
Kenneth Wexley & Gary Yuki. 2005. Perilaku Organisasi & Psikologi Personalia. Rineka Cipta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar