STRATEGI PENANGAN KONFLIK VERTIKAL
DAN HORIZONTAL
DI INDONESIA
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sosiologi Politik
Dosen
Pengampu : Fikri Habibi. S.sos

Oleh :
Sutiyanah
Sofiyani Risa Stefani Aditya
Ulfah Nurfauziah Yuni Sari Pakpahan
Kamal Fatwah Yedi Baharudin
A sambas Mugni
Wela Madona
PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
SERANG RAYA
SERANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Strategi
Penangan Konflik Vertikal Dan Horizontal Di Indonesia” ini dengan baik. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Fikri Habibi. S.sos selaku dosen
pengampu mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Tujuan kami menulis makalah ini agar
kita mengetahui tentang konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di
Indonesia sehingga dapat di analisis dan dicari penyelesaiannya secara tepat dalam
mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Kami menyadari bahwasanya makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, baik kata maupun tata bahasa. Kami mengharapkan
kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua.
Serang,
06 Juni 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
1.2
Rumusan
Masalah
1.3
Tujuan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pengertian Konflik
2.1.1
Pengertian
Pengertian Konflik Horizontal
2.1.2
Pengertian
Pengertian Konflik Vertikal
2.2
Faktor-Faktor Penyebab Konflik di
Indonesia
2.3
Konflik
Horizontal dan Konflik Vertikal di Indonesia
2.3.1
Konflik
Horizontal di Indonesia
2.3.2
Konflik
Vertikal di Indonesia
2.4
Isu-Isu Penanganan Konflik Di Indonesia
2.5
Evaluasi
Kebijakan Penanganan Konflik Di Indonesia
2.6
Prinsip
Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
2.7
Pendekatan Penanganan Konflik Di
Indonesia
2.8
Strategi
Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konflik sudah menjadi bagian dari
kehidupan manusia. Ketika orang memperebutkan sebuah area, mereka tidak hanya
memperebutkan sebidang tanah saja, namun juga sumber daya alam seperti air dan
hutan yang terkandung di dalamnya. Konflik merupakan kenyataan hidup, tidak
terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konflik terjadi ketika tujuan
masyarakat tidak sejalan, berbagai perbedaan pendapat dan konflik biasanya bisa
diselesaikan tanpa kekerasaan, dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik
bagi sebagian besar atau semua pihak yang terlibat (Fisher, 2001).
Dalam setiap kelompok social selalu
ada benih-benih pertentangan antara individudan individu, kelompok dan
kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah. Pertentangan ini biasanya
berbentuk non fisik. Tetapi dapat berkembang menjadi benturan fisik, kekerasaan
dan tidak berbentuk kekerasaan. Konflik berasal dari kata kerja Latin, yaitu
configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan
sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok)
dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan
atau membuatnya tidak berdaya.Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah
mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya,
konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh
perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu
interaksi.Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri
fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.
Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik
merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat
pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan
integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat.
Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang
tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, konflik sosial sebenarnya merupakan kewajaran selama
tidak menggunakan unsur pemaksaan dan kekerasan sebagai jalan keluarnya. Hal
ini karena sering ada perbedaan kepentingan (conflic of interest) antara
pemerintah yang berkuasa dengan mayarakat, sementara itu dalam kehidupan
demokratis setiap orang bebas dalam menentukan pilihan (preferrence), sehingga
kemungkinan terjadinya benturan selalu ada. Namun, benturan-benturan tidak
selalu berkembang menjadi konflik, karena bisa saja masing-masing pihak
bersedia mengalah demi kepentingan bersama, atau kepentingan yang lebih besar.
Permasalahannya, apabila konflik
sosial yang terjadi sudah dinyatakan ke luar dan masing-masing pihak yang
terlibat didalamnya tidak mau saling mengalah,
serta diikuti dengan gerakan-gerakan ke arah pemaksaan kehendak atau
melalui kekerasan, maka konflik tersebut dapat menghilangkan rasa damai, persaudaraan,
persatuan dan kesatuan, atau dapat menciptakan ketegangan, permusuhan,
keresahan, ketakutan, kebencian, meracuni hidup bersama di masyarakat, dan
mengancam keamanan dan ketertiban hidup bermasyarakat.
Adakalanya konflik dapat diatasi
dengan mengadakan komunikasi dan negoisasi yang baik. Akan tetapi, sering kali
konflik-konflik tidak dapat dengan mudah diselesaikan, tidak dapat diatasi,
berlarut-larut, dan bermuara kepada timbulnya kekerasan dan perilaku anarkhis.
Dalam keadaan seperti itu, perlu dicari strategi khusus untuk membantu pihak-pihak
yang berkonflik agar konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa
harus ada kekerasan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari konflik
horizontal dan konflik vertikal?
2. Kondisi konflik horizontal dan konflim
vertikal konflik di Indonesia ?
3. Strategi
penanganan Konflik horizontal dan konflik vertikal Di
Indonesia ?
1.3 Tujuan Masalah
1. Apakah pengertian dari konflik horizontal
dan konflik vertikal?
2. Kondisi konflik horizontal dan konflim
vertikal konflik di Indonesia ?
3. Strategi penanganan Konflik horizontal
dan konflik vertikal Di Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konflik
Konflik berasal dari
kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatar
belakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik,
kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan
dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan
situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan
dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di
masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya,
integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Beberapa pengertian konflik menurut para
ahli yakni sebagai berikut:
1.
Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis
(1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam
berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan,
kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara
berterusan.
2.
Menurut Gibson, et al (1997: 437),
hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat
pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi
memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu
sama lain.
3.
Menurut Robbin (1996), keberadaan
konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika
mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum
konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan
bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi
kenyataan.
4.
Menurut minnery (1985), konflik
organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain
berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
Perbedaan pendapat
tidak selalu berarti perbedaan keinginan. Oleh karena konflik bersumber pada
keinginan, maka perbedaan pendapat tidak selalu berarti konflik. Persaingan
sangat erat hubungannya denga konflik karena dalam persaingan beberapa pihak
menginginkan hal yang sama tetapi hanya satu yang mungkin mendapatkannya.
Persaingan tidak sama dengan konflik namun mudah menjurus ke arah konflik,
terutuma bila ada persaingan yang menggunakan cara-cara yang bertentengan
dengan aturan yang disepakati. Permusuhan bukanlah konflik karena orang yang
terlibat konflik bisa saja tidak memiliki rasa permusuhan. Sebaliknya orang
yang saling bermusuhan bisa saja tidak berada dalam keadaan konflik.
Konflik sendiri tidak
selalu harus dihindari karena tidak selalu negatif akibatnya. Berbagai konflik
yang ringan dan dapat dikendalikan (dikenal dan ditanggulangi) dapat berakibat
positif bagi mereka yang terlibat maupun bagi organisasi. Ada
2 macam jenis konflik yang biasa terjadi di tengah masyarakat kita, kedua jenis
konflik itu adalah konflik horizontal dan konflik vertikal.
Konflik horizontal
adalah konflik antara individu maupun kelompok yang biasa terjadi diantara
individu atau kelompok yang memiliki status sosial yang sama. Konflik yang
terjadi diantara sesama kelas, strata, nasib atau derajat yang sama. Sedangkan
konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang
memiliki kekuasaan, kewenangan dan status sosial berbeda.
2.1.1 Pengertian Konflik Horizontal
Konflik
horizontal merupakan bentuk konflik yang pada umumnya terjadi di masyarakat.
Konflik ini sering kali merupakan bentuk persaingan antara pihak yang mempunyai
kepentingan sama terhadap sesuatu yang sifatnya terbatas. Pengertian Konflik
Horizontal adalah Konflik yang terjadi antar individu atau kelompok yang
sekelas atau sederajat. Misalnya . Terjadi antar kelompok agama, kelompok
pendatang dengan penduduk asli, kelompok etnis atau suku dan organisasi bisnis
yang berada di lokasi setempa Pada hakihatnya, konflik horizontal adalah
konflik sosial antarpihak yang setara. Konflik horizontal memerlukan penanganan
khusus dari pemerintah sebagai penengah yang baik dan netral sekaligus
berkepentingan untuk meredakan konflik tersebut.
2.1.2 Pengertian Konflik Vertikal
Konflik Vertikal adalah
Konflik yang terjadi antar tingkat kelas atau antar atasan dan bawahan. Atau
lebih mudahnya lagi yaitu konflik yang terjadi antar golongan yang berbeda,
antara golongan rendah, dengan golongan yang lebih tinggi. Terjadi antara pemerintah
dan kelompok-kelompok sosial masyarakat tertentu. Asumsinya, konflik terjadi
karena merupakan akibat dari proses pembuatan kebijakan (policy) pemerintah
yang tidak partisipatif dan pada tahap berikutnya memunculkan perbedaan
pendapat, pertentangan, kekerasan serta separatisme.
Berdasarkan
hal di atas, dapat dipahami bahwa Konflik vertikal adalah konflik yang terjadi
dalam lapis kekuasaan yang berbeda, dimana yang satu memiliki kekuasaan yang
lebih tinggi dari yang lainnya. Misalnya antara pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat, antara pemegang kekuasaan dengan komunitas atau kelompok
masyarakat, atau antara atasan dengan bawahan. Hal ini berbeda dengan konflik
horisontal dimana konflik terjadi antar individu, kelompok masyarakat,
atau komunitas yang satu dengan yang
lain dalam lapisan yang sama.
2.2 Faktor-Faktor Penyebab Konflik di
Indonesia
Dalam masyarakat
Indonesia yang multikultur rawan terhadap terjadinya suatu konflik sosial,
karena secara garis besar struktur sosial masyarakat Indonesia terbagi kedalam
berbagai suku bangsa, agama, maupun golongan yang beragam.
Menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat
menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai
berikut :
1)
Apabila terjadi dominasi suatu kelompok
terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan
Papua.
2)
Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata
pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik
yang terjadi di Sambas
3)
Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan
dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang
terjadi di Sampit.
4)
Terdapat potensi konflik yang terpendam,
yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman
Papua.
Ada pun Potensi
Konflik yang terjadi :
(1) Kesenjangan
pembangunan/ketidakadilan sosial ekonomi
(2) Lemahnya legitimasi dan
institusi sosial politik
(3) Penggunaan kekerasan oleh aparat
negara dalam mewujudkan tertib sosial
(4) Pelanggaran HAM (Hak-hak Asasi
Manusia)
(5) Isu agama
(6) Tindak kekerasan militer dan
pertentangan elit
(7) Melemahnya mekanisme tradisonal
dan memudarnya identitas budaya asli
(8) Intervensi asing
Dampak Konflik yang terjadi :
1)
Ekonomi
Dampak konflik
yang dirasakan dalam bidang ekonomi ialah : menurunnya jumlah uang yang
beredar, berkurangnya lapangan pekerjaan, menurunnya penerimaan daerah,
menurunnya pendapatan masyarakat, terganggunya kegiatan ekonomi di
daerah-daerah yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan daerah-daerah konflik.
2)
Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya dampak
konflik yang dirasakan berupa : terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan
kategori isu konflik, munculnya gelombang pengungsian, gangguan kesehatan,
terganggunya proses pendidikan, serta trauma psikologis khususnya pada
anak-anak dan perempuan dan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
3)
Infrastruktur
Kerusakan-kerusakan infrastruktur yang
terjadi merupakan dampak material yang paling berat akibat konflik akibat
kegagalan penanganan pada tahap pra konflik.
4)
Politik dan Pemerintahan
Melemahnya fungsi kelembagaan
pemerintahan, menurunnya pelayanan kepada masyarakat, membengkaknya
pembelanjaan pemerintah, terganggunya pranata politik yang ada, menguatnya
gejala separatisme dan lain-lain. Proses transisi politik dan sosial-ekonomi
mempengaruhi pula dampak-dampak konflik politik dan pemerintahan ini sehingga
privatisasi keamanan (milisi-milisi sipil) dan kekerasan telah meningkat secara
dramatis bersamaan tumbuhnya panglima perang lokal pada aktivitas gerilya
narkoba, prajurit indisipliner, serta perusahaan-perusahaan swasta ilegal di
bidang keamanan.
2.3
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di Indonesia
2.3.1
Konflik Horizontal di Indonesia
Bicara tentang konflik horizontal di Indonesia, tentunya banyak sekali
konflik horizontal yang terjadi. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(Kontras) mencatat sedikitnya 32 konflik horizontal telah terjadi tahun 2012, yang
mengakibatkan 28 orang tewas dan ratusan lain luka-luka. Angka itu di luar
peristiwa-peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas dan tawuran
antarpelajar atau mahasiswa. Yang masih hangat di telinga kita belakangan ini
ialah konflik yang terjadi antara etnis Lampung dari desa Agom dan etnis Bali
di desa Balinuraga di Lampung Selatan, konflik di Sampang, tawuran pelajar
antara SMA 70 Jakarta dan SMA 6 Jakarta
yang menewaskan satu orang pelajar dan masih banyak lainnya.
Tidak mengherankan dengan kondisi
sosial-budaya yang beragam, Indonesia merupakan negara yang rentan akan
terjadinya konflik horizontal. Tetapi konflik horizontal di Indonesia tidak
semerta-merta merupakan akibat kondisi sosial-budaya, kebanyakan timbul karena
isu etnis, isu kepercayaan, isu ekonomi(seperti kasus rebutan lahan), isu
solidaritas (seperti suporter olahraga), isu ideologi dan isu-isu sosial
lainnya (tawuran antar pelajaran, antar kelompok geng).
Instabilitas ekonomi, keamanan,
penegakan hukum hingga politik pemerintahan merupakan bumbu-bumbu yang
menyebabkan isu-isu tersebut muncul. Ketika ketidakmampuan negara dalam
menstabilkan berbagai aspek dalam negara tetap berlangsung, maka tidak dapat
dipungkiri bahwa kejadian serupa akan terus dikaitkan dengan isu-isu di atas.
Padahal sebenarnya isu-isu tersebut tidak menjadi sebab utama dalam munculnya
konflik horizontal. Hal ini sungguh patut dicermati.
Kita ambil contoh dari kondisi di
Lampung selatan, permasalahan berawal
dari dua gadis desa Agom yang beretnis Lampung yang diganggu oleh pemuda Bali
warga Balinuraga. Akibatnya, kedua gadis itu terjatuh dari motornya dan
mengalami luka-luka. Tak disangka, Insiden kecil tersebut kemudian menyulut api
persoalan yang demikian besar sehingga mengakibatkan pertikaian antara warga
desa Agom dan Balinuraga. Pertikaian ini menjalar kemudian menimbulkan kematian
serta keruagian material.
Berdasarkan konflik Lampung
Selatan, dapat kita lihat bahwa konflik horizontal yang terjadi berakar dari masalah
kecil yang kemudian menjalar menjadi pertikaian besar dengan kompleksitas
masalah yang tinggi. Hal seperti inilah yang biasa terjadi di beberapa daerah
Indonesia. Kurang matangnya pola fikir dalam menananggapi masalah kecil inilah
yang menyebabkan terjadinya hal semacam ini. Yang kemudian akan membawa pada
timbulnya timbulnya isu-isu lain yang menjadi sebab terjadinya pertikaian
tersebut, mulai dari isu etnis hingga ekonomi yang biasa dikaitkan dalam
permasalahan serupa.
Seharusnya masalah sedemikian, bisa
diselesaikan hanya dengan musyawarah mufakat seperti yang telah dicerminkan
dalam pancasila. Tetapi emosi individu bahkan kelompok akhirnya menutupi
kemampuan untuk melakukan hal itu. Semua pihak berperan dalam menyelesaikan
konflik horizontal di Indonesia. Tetapi dalam perjalanannya, kesulitan
pihak-pihak tersebut dalam meletakkan perannya di antara konflik horizontal
yang terjadi, membuat konflik tersebut terbengkalai dan kemudian meluas.
Sebagai pencegahan dari dasar,
pemahaman setiap pihak mengenai identitas bangsa Indonesia yang tercantum dalam
pancasila merupakan satu langkah yang baik. Walupun memang susah untuk
menananamkan nila-nilai pancasila di tengah era globalisasi dengan pengaruh
negara luar yang begitu kuat. Menerapkan nilai-nilai pancasila setidaknya akan
meminimalisir munculnya penyebab konflik.
Satu hal yang patut dicamkan ialah,
penerapan kekerasan dalam upaya menyelesaikan suatu konflik horizontal tidak
akan menghasilkan penyelesaian. Melainkan akan menimbulkan masalah-masalah baru
yang lebih kompleks. Sehingga penyelesaiannyapun juga akan lebih susah.
2.3.2
Konflik Vertikal di Indonesia
Konflik-konflik
vertikal di Indonesia. Dalam hidup berbangsa, pembangunan consensus kerap tidak
bisa dicapai secara mudah. Konflik merupakan factor yang memicu dinamika
hubungan antarkelompok sebelum consensus dibangun. Konsensus yang terbangun pun
kerap menjadi “mentah” oleh terjadinya konflik.
Konflik sesungguhnya
termanifestasikan ke dalam 2 bentuk. Pertama, konflik yang berlangsung secara
damai dan tidak membutuhkan cost material seperti kerusuhan, kehilangan jiwa,
cedera fisik, dan sejenisnya. Konflik seperti ini justru inheren dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam praktek-praktek demokrasi liberal. Kedua,
konflik yang termanifestasi ke dalam vandalism dan violence. Konflik-konflik
seperti ini yang kerap menggelisahkan mayoritas masyarakat dan para pemimpin
Indonesia.
Konflik dalam bentuk
yang pertama (damai) utamanya berlangsung di level elit, saat negosiasi politik
berlangsung. Konflik tersebut dilokalisasi di dalam gedung parlemen ataupun
saluran-saluran demokrasi yang ada seperti pers, partai politik, LSM,
organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh public. Sebaliknya, konflik dalam
pengertian yang kedua terjadi di dataran horizontal, biasanya berupa benturan
antara rakyat versus rakyat, di mana yang menjadi korban adalah rakyat pula.
Bahkan tidak jarang, konflik di dataran horizontal merupakan kembangan
sistematis dari konflik di level elit. Masih teringat tragedy 1966 di mana
massa rakyat di pulau Jawa (juga Bali) melakukan pembunuhan massal terhadap
orang-orang yang dicurigai sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia. Konflik
tersebut merupakan kembangan dari konflik politik di tingkat elit antara elit
antikomunis versus prokomunis.
Konflik yang hendak
kita bicarakan lebih terletak di bentuk yang kedua, konflik yang disertai
vandalism dan violence. Konflik-konflik seperti ini banyak sekali menggejala di
masyarakat Indonesia yang katanya “ramah” itu. Saling bunuh dan rusak antarsuku
bangsa terjadi hampir di sekujur pulau-pulau nusantara, dari Sumatera,
Kalimantan, Jawa, Maluku, bahkan Jakarta sendiri. Kajian atas sistem sosial dan
budaya Indonesia tidak lah lengkap tanpa satu kajian serius atas akar-akar
kemunculan dari konflik dalam bentuk kedua ini.
Konflik
Aceh
Konflik yang terjadi di
Aceh punya akar sejarah yang panjang.3 Akar konflik tersebut berkaitan erat
dengan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan sebagian rakyat Aceh.
Sebab itu, masalah yang terjadi di Aceh terutama bersifat ekonomi-politik dan
sosiologi-politik.
Dahulu, Teungku Daud
Beure’uh turut mendukung kemerdekaan Indonesia dari Belanda. Untuk itu,
negosiasi antara ia dengan pemerintah pusat adalah otonomi politik dengan
penyelenggaraan syariat Islam. Namun, setelah merdeka Aceh tiada diberikan
otonomi tersebut dan malah diintegrasikan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Kekecewaan ini kemudian muncul dalam bentuk pembentukan tentara Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia di Aceh pada tahun 1953. Pemberontakan tersebut
usai tanggal 26 Mei 1959 saat Aceh diberi status Daerah Istimewa dengan otonomi
luas, utamanya dalam bidang adat, agama, dan pendidikan.
Selain masalah
kekecewaan pada pemerintah pusat, konflik di Aceh juga muncul akibat
peminggiran identitas cultural masyarakat Aceh. Sebagai sebuah komunitas, Aceh
telah punya konsep yang mapan tentang budaya mereka (terkait agama Islam) yang
berkembang sejak masa kerajaan Samudera Pasai. Identifikasi cultural masyarakat
Aceh yang dilekatkan pada agama Islam ini kemudian mendorong negosiasi politik
antara pimpinan Aceh dengan pemerintah awal Indonesia untuk menyelenggarakan
syariat Islam.
Pada perkembangannya,
pemerintah pusat menerbitkan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Desa. Dengan kedua UU tersebut, kekhasan sosio-kultural Aceh tereliminasi.
Struktur modern berupa RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi
harus diterapkan di Aceh menggantikan lembaga-lembaga adat yang telah ada sejak
lama. Untuk menjamin terselenggaranya UU tersebut, pemerintah pusat menciptakan
jaringan elit local yang jadi perpanjangan tangan dari elit pusat.
Selain identitas
cultural, Aceh pun mengeluhkan masalah eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.
Penekanan pemerintah Orde Baru pada pertumbuhan ekonomi mendorong eksploitasi
besar-besaran pabrik LNG Arun dan pupuk Iskandar Muda. Dengan eksploitasi
tersebut, Indonesia mampu keluar selaku eksportir LNG terbesar dunia dan 90%
hasil pupuk pabrik di Aceh ini digunakan untuk ekspor.
Eksploitasi kekayaan
alam ini kemudian mendatangkan masalah tatkala terjadi minimalisasi
pengembalian ke Aceh. Tahun 1993, dari hasil LNG Aceh pemerintah punya beroleh
6.664 trilyun rupiah, sementara yang kembali ke Aceh adalah 453,9 milyar
rupiah. Minimnya pengembalian ini semakin parah tatkala dilakukan survey BPS
tahun 1993, bahwa Aceh memiliki desa termiskin terbesar di Indonesia yaitu
2.275 desa. Ini ironis dengan banyaknya industry besar yang berada di Aceh.
Pembangunan pabrik
eksploitasi alam mendatangkan kaum pendatang ke Aceh, utamanya dari Jawa, di
mana orang-orangnya lebih professional ketimbang Aceh. Gerakan Aceh Merdeka
memperoleh dukungan luas dari ketimpangan etnis yang terjadi ini. Masyarakat
Aceh mulai menyadari hasil tambang (gas dan minyak) hasil bumi mereka lebih
banyak yang dibawa ke Jakarta ketimbang dikembalikan ke Aceh.
Muara dari
factor-faktor pendorong konflik di Aceh tersebut bermuara pada konflik militer
GAM versus Pemerintah Pusat, dan di lapangan adalah ABRI (saat itu) versus GAM.
Aceh masuk ke dalam Daerah Operasi Militer (DOM). Kondisi ini bukannya
melemahkan GAM, justru sebaliknya, memperkuat justifikasi “eksploitasi” pusat
(Jakarta) terhadap daerah.
2.4 Isu-Isu Penanganan Konflik Di Indonesia
a.
Adanya Perbedaan Fokus dan Penanganan
yang parsial
Perbedaan fokus yang dimaksud
adalah penanganan konflik yang dilakukan hanya untuk mencapai target dan
sasaran dari masing-masing pihak terkait tanpa mempertimbangkan kesinambungan
(sustainability) dan tidak memiliki orientasi jangka panjang. Adanya perbedaan
fokus menyebabkan penanganan menjadi tidak terpadu atau dilakukan secara
terpisah-pisah (parsial) tanpa melaui mekanisme koordinasi yang jelas diantara
pihak- pihak yang terkait.
b.
Formal dan Elitis
Penanganan konflik dirasakan belum
sepenuhnya memanfaatkan cara-cara penyelesaian masalah yang telah lama ada
dikalangan masyarakat. Penanganan masih dilakukan secara formal yang ditandai
oleh dominannya peran pemerintah. Pelibatan masyarakat terbatas pada
kalangan-kalangan tertentu atau belum menjangkau ke lapisan masyarakat di
tingkat “akar rumput”.
c.
Tidak Konsistennya Pendekatan dan
Strategi yang diterapkan
Sebagaimana telah dikemukakan
sebelumnya, penanganan konflik yang selama ini dilakukan masih relatif terfokus
pada bidang penanganan dari masing-masing lembaga/stakeholder yang terkait dan
belum sepenuhnya diterpadukan penanganannya dalam suatu rencana aksi penanganan
konflik yang sifatnya lintas sektoral ataupun lintas pelaku.
d.
Kurang Berdayaguna dan Berhasilgunanya
Sistem Penyampaian (Delivery System) dan Penetapan Sasaran (Targeting)
Kurang berdayaguna dan
berhasilgunanya sistem penyampaian (delivery system) yang dimaksud adalah belum
tersedianya sistem penyampaian yang
cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan di daerah konflik. Kenyataan menunjukkan
bahwa sistem penyampaian yang ada belum mampu mengatasi cepatnya perubahan yang
terjadi di daerah-daerah konflik. Selain sistem penyampaian, penetapan sasaran
juga tidak didukung dengan data-data yang akurat sehingga sering terjadi salah
sasaran.
e.
Lemahnya kapasitas kelembagaan
pemerintah dan masyarakat
Dalam hal penanganan konflik
terlihat masih rendahnya kapasitas aparat pemerintah dan aparat keamanan,
terutama dalam hal pencegahan dan resolusi konflik. Dengan mempertimbangkan
lebih mampunya pemerintah daerah di dalam melakukan identifikasi pola
penanganan konflik yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi di tingkat
masyarakat dibandingkan dengan yang ditetapkan secara “top-down” dari Pemerintah
Pusat, serta secara faktual pemerintah daerah, khususnya di daerah-daerah yang
pernah atau hingga kini masih dilanda konflik memiliki pengalaman dalam
penangan konflik maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memiliki kemampuan dan
kapasitas yang kompeten dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap
rencana aksi penanganan konflik secara lebih tepat sasaran dan berhasilguna.
f.
Keterbatasan dan Inefisiensi Pendanaan
Konflik menimbulkan dampak
kehancuran (fisik dan sosial) yang luar biasa sehingga membutuhkan sumber
pendanaan yang cukup besar. Di sisi lain, fenomena konflik yang tidak bisa
diduga (unpredictable) juga membutuhkan ketersediaan dana cadangan yang sewaktu-waktu
dapat digunakan.
g.
Kurang Efektifnya Sistem Pengendalian
(Monitoring dan Evaluasi)
Program penanganan konflik yang
dilakukan oleh instansi pusat terkait selama ini masih kurang memperhatikan
pentingnya sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya, sehingga
menyebabkan pencapaian sasaran program yang kurang berdayaguna dan berhasilguna.
Monitoring dan evaluasi yang merupakan komponen penting dalam pelaksanaan suatu
program/proyek, justru tidak banyak dibahas oleh instansi pusat terkait.
h.
Tidak Tertanganinya Potensi-Potensi
Konflik dan Semakin Meluasnya Potensi Konflik Potensi konflik yang ditangani
selama ini bersifat sementara (“pemadam kebakaran”) dan perlu dikembangkan
secara preventif agar potensi-potensi konflik tidak semakin meluas. Fokus
penanganan yang masih berorientasi pada penyelesaian konflik dan penanganan
paska konflik selama ini dirasakan tidak cukup, karena masih banyak ditemui
permasalahan baru akibat tidak diantisipasinya berbagai potensi konflik yang
mucul dan berkembang.
i.
Lemahnya Penegakan Hukum dan Tidak Tuntasnya
Proses Peradilan
Perangkat-perangkat hukum seperti
kepolisian dan pengadilan belum berfungsi secara maksimal. Pada tahap
penghentian konflik, rendahnya rasio jumlah aparat keamanan dan keterbatasan
kemampuan yang dimiliki menyebabkan upaya penghentian konflik menjadi sangat
lamban dan tidak mampu melokalisir setiap peristiwa kekerasan.
2.5
Evaluasi Kebijakan Penanganan Konflik Di Indonesia
Evaluasi
Kebijakan: Penanganan Sektoral vs. Regional
|
Penanganan
Sektoral
|
Penanganan
Regional
|
|
· Kurang
mengenali akar permasalahan
· Penanganan
bersifat inkremental (tidak menyentuh akar permasalahan) tetapi menangani
dampak/konsekuensi konflik (pengungsi, rehabilitasi sarana-prasarana)
· Hanya
melalui skim program-program regular
· Lembaga
penanganan ad hoc dan parsial
|
· Akar
persoalan dapat diketahui
· Identifikasi
jenis dan lokasi konflik
· Program-program
yang sesuai kebutuhan lokal dan skala prioritas
· Langkah
penanganan lintas sektoral dengan lembaga yang multistakeholder
·
|
Evaluasi Kebijakan: Pendekatan Keamanan
vs. Kesejahteraan
|
Pendekatan Keamanan
|
Pendekatan Kesejahteraan
|
|
· Represif
· Tidak
melibatkan civil society
· Rentan
terhadap pelanggaran HAM
· Rekonsiliasi
yang terkesan ‘dipaksakan’ (artifisial)
|
·
Persuasif
·
Melibatkan civil society
·
Menstimulir kegiatan sosial
ekonomi masyarakat
·
Mendorong rekonsiliasi secara
sadar
|
Evaluasi Kebijakan: Kelembagaan yang
Terpusat vs. Desentralistik
|
Sentralistis
|
Desentralistis
|
|
· Kurang
responsif dan kurang tepat sasaran
· Mengabaikan
social capital setempat
· Minim
partisipasi atau keterlibatan stakeholder strategis di daerah
· Kurang
mampu mengantisipasi dinamika di lapangan
|
·
Responsif dan tepat
·
Melibatkan modal sosial (social
capital) setempat
·
Mampu melibatkan stakeholder
strategis di daerah
·
Mampu mengantisipasi dinamika
secara relatif cepat
|
2.6
Prinsip Dasar Penanganan Konflik Di Indonesia
1. Pengelolaan yang Terpadu
Diwujudkan melalui kerja sama yang
komunikatif dan koordinatif antara lembaga- lembaga atau departemen pemerintah terkait agar mampu
mengantisipasi perubahan- perubahan yang cepat di daerah konflik serta
mengantisipasi perubahan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan konflik
dengan mengkombinasikan antara upaya penghentian konflik, rekonsiliasi dan
rehabilitasi.
2. Pengelolaan yang Desentralistik dan
Demokratis
Penanganan konflik harus berpijak pada
kenyataan parsial dan kebutuhan spesifik masing-masing lokasi, untuk itu
dibutuhkan desentralisasi pengelolaan konflik yang operasional (bisa
dijalankan) dan tidak hanya bersifat akademis.
3. Menjaga Keberlanjutan
(Sustainability)
· Menurunnya
standar hidup masyarakat di daerah konflik membutuhkan penanganan yang
berlanjut, tidak hanya pada saat konflik namun berlanjut pada upaya pemulihan
kondisi sosial ekonomi masyarakat paska konflik.
· Penanganan
hendaknya memperhatikan konsekuensi pemulihan jangka panjang yang dapat
terpelihara secara terus menerus dan berkeseinambungan.
4.
Tata Pemerintahan yang Baik (Good
Governance)
Penerapan
prinsip-prinsip good governance dalam penaganan konflik memiliki arti strategis
yaitu:
·
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
yang terabaikan selama konflik berlangsung.
·
Mengembalikan legitimasi dan kepercayaan
kepada pemerintah sehingga mampu mencegah munculnya konflik vertikal
5. Pelaksanaan
Bertahap
Dimulai dari penyiapkan agenda
pembangunan di bidang sosial, ekonomi, politik dan keamanan, dengan menyiapkan peraturan perundangan yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat serta membangun kelembagaan yang responsif terhadap
dinamika konflik
6. Pelibatan
lintas pelaku terkait (multi-stakeholders)
Konflik-konflik
etnik, ras dan agama memerlukan pelibatan stakeholders yang multikultural
untuk:
·
Membangun ruang publik yang damai
(menuju “new society”)
·
Bersama-sama melakukan perencanaan
aplikatif, program-progam pemulihan yang riil dan sederhana berdasarkan skala
realitas.
7. Pemberdayaan
dan Produktivitas
Untuk mengubah tipologi masyarakat yang
berbasis isu menjadi masyarakat yang berbasis kerja, yaitu yang memiliki
kemampuan dalam menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
8. Pemeliharaan
Modal Sosial (Social Capital)
Aspek-aspek modal sosial yang diharapkan
berperan adalah aturan-aturan informal dan normatif (tidak tertulis) sebagai
dasar setiap individu dalam berperilaku sehari-hari serta adanya “tokoh” yang
bisa diteladani dan diterima oleh kelompok yang bertikai
9. Prinsip
Penanganan Rehabilitatif dan Rekonsiliatif
Ditujukan untuk memulihkan kerusakan
berbagai prasarana dan sarana di berbagai bidang sebagai akibat konflik yang
secara simultan maupun bertahap dengan upaya- upaya menyatukan pihak-pihak yang
bertikai melalui serangkaian dialog dan perundingan damai serta
kegiatan-kegiatan yang dapat memulihkan sikap saling percaya dan mendukung
terciptanya situasi perdamaian.
10.Pendekatan
Partisipatif dan Aspiratif
Pelibatan komponen-komponen strategis
dalam penanganan konflik serta menstimulir munculnya inisiatif dari bawah bagi
upaya penyelesaian secara damai, serta pengikutsertaan masyarakat secara luas
dalam pemulihan sosial ekonomi sehingga memunculkan kebersamaan, toleransi dan
saling memiliki.
11.
Peningkatan Kapasitas (Capacity
Building)
·
Peningkatan kapasitas lembaga
kepemerintahan dan lembaga masyarakat yang mampu menghentikan konflik, mampu
mendeteksi secara dini setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam
masyarakat (early warning system) untuk mencegah terjadinya konflik
·
Membangun integrasi dan mengembalikan
pada situasi yang kondusif.
12.
Pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education)
Untuk mengembangkan potensi individu
agar memiliki wawasan, watak, serta
keterampilan intelektual dan sosial yang memadai sebagai warga negara sehingga
dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai dimensi
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
13. Masyarakat Baru (New Society)
·
Untuk menjaga dan terpeliharanya suasana
damai dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan, diperlukan penciptaan suatu “new
society” dalam lingkungan atau permukiman baru yang dibangun pasca konflik,
yang dapat memaduserasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan dari pihak-pihak
yang bertikai sebelumnya
·
Hancurnya infrastruktur dan kelembagaan
di daerah konflik memberikan peluang pembentukan tata ekonomi, sosial dan
politik baru yang tidak menimbulkan kontradiksi dan kesenjangan serta menghapus
trauma psikologis
14.
Bersifat antisipatif, proaktif dan
preventif
·
Penanganan yang antisipatif berbasis
informasi dan modal sosial akan membantu deteksi terhadap kemungkinan konflik
(mitigasi) dan melakukan upaya pencegahannya (preventif)
·
Berorientasi pada kapasitas
institusi-institusi publik yang telah hancur dan delegitimasi, serta manajemen
pemerintahan yang tanggap terhadap situasi konflik, terutama dalam menciptakan
early warning system.
15.
Pendekatan Kesejahteraan
Pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat (pangan pendidikan dan kesehatan) yang mendesak secara cepat
dan tepat serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi secara bertahap dan
berkelanjutan.
16.
Pemeliharaan Perdamaian
Penanganan berorientasi
pada pemulihan fungsi lembaga-lembaga sosial, ekonomi, dan politik dan menjaga
dan meningkatkan kemajuan hasil-hasil perdamaian yang telah dicapai. Prinsip pendekatan perdamaian merupakan
kesatuan antara diplomasi, negosisasi serta reformasi strategi pertahanan dan
keamanan negara (hankamneg) Indonesia. Kerjasama ini penting untuk meningkatkan
peran militer secara maksimal pada masalah seperti penciptaan perdamaian pasca
akuisisi persenjataan dan operasi pemulihan keamanan menghadapi politik gerilya
yang separatis.
2.7
Pendekatan Penanganan Konflik Di
Indonesia
1. Pendekatan Sistem
Penguatan dan pengembangan kebijakan dan
regulasi penanganan konflik secara sistemik pada konteks pra-konflik, saat
konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di tingkat pusat, propinsi,
maupun daerah dengan mempertimbangkan peran dan tanggungjawab pihak pemerintah,
pihak masyarakat dan organisasi masyarakat, dan pihak swasta secara
proporsional.
2. Pendekatan Kelembagaan
Penguatan dan pengembangan kapasitas
organisasi yang memiliki kompetensi dalam penanganan konflik pada konteks
pra-konflik, saat konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di
tingkat pusat, maupun daerah yang
meliputi organisasi pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi swasta
agar mampu mengoptimalkan peran dan tanggungjawab organisasi dalam penanganan
konflik.
3. Pendekatan Individual
Penguatan dan pengembangan kapasitas
aktor individu yang terlibat dalam penanganan konflik pada konteks pra-konflik,
saat konflik (kekerasan terjadi), dan paska konflik baik di tingkat pusat,
propinsi, maupun daerah dimana aktor individu tersebut berada di organisasi
pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi swasta agar mampu mendukung
peran dan tanggungjawab organisasi dalam penanganan konflik secara
optimal.
2.8
Strategi Dasar Penanganan Konflik Di
Indonesia
Definisi Strategi Dasar,
Strategi Dasar merupakan rancangan penanganan dan penyelesaian masalah yang
bersifat incremental (senantiasa berkembang) dan terus menerus, serta dilakukan
berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh pemerintah,
masyarakat dan private sector di masa depan. Dengan demikian strategi selalu
dimulai dari apa yang dapat terjadi setelah mengolah lebih lanjut isu strategis
dan evaluasi kebijakan.
Ruang Lingkup Strategi
Dasar Strategi dasar merupakan strategi yang operasional-fungsional dan dapat
dijabarkan pada berbagai kebijakan penanganan konflik di Indonesia.
Penerapannya sebatas mempengaruhi substansi desain kebijakan-kebijakan
penanganan konflik agar implementasi penanganan konflik oleh berbagai
stakeholder dapat memenuhi target yang telah terumuskan, khususnya pada masa
pra dan paska konflik.
A. Strategi
Dasar Pra Konflik
Pra
Konflik adalah Kondisi masyarakat
yang teridentifikasi tidak dapat
menyelesaikan masalah dengan kesepakatan namun terdapat kecenderungan untuk
menyelesaikannya dengan kekerasan. Konflik yang terjadi berpotensi memiliki penyebaran
pada skala yang besar.
Prinsip
Dasar yang menjadi dasar bagi Strategi Dasar Pra Konflik:
1.
Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui civic education yang berorientasi
early warning system
2.
Bersifat antisipatif, proaktif dan preventif untuk menopang praktik good
governance
B. Strategi
Dasar Saat Konflik
Saat
Terjadi Konflik adalah Kondisi masyarakat yang menggunakan kekerasan dalam
menyelesaikan masalah. Konflik ini telah menyebar pada kehidupan masyarakat dan
mengancam kehidupan sesama anggota masyarakat.
Terjadi Prinsip Dasar saat konflik :
1. Peningkatan
kapasitas kelembagaan secara terpadu
2. Penyelesaian konflik
secara desentralistik yang melibatkan multi-stakeholders Komponen Strategi Dasar Saat Konflik Terjadi:
· Kebijakan
pertahanan dan keamanan negara
· Strategi
pertahanan didasarkan pada kondisi geografis negara Indonesia sebagai negara
kepulauan.
· Transparansi
dalam pelaksanaan operasi gabungan.
· Peran
multistakeholder dalam pengawasan terhadap kebijakan keamanan dan ketertiban
serta operasi militer gabungan.
C. Strategi
Dasar Paska
Paska
Konflik adalah Kondisi masyarakat yang telah dapat menghentikan konflik baik
karena adanya intervensi dari luar masyarakat sendiri ataupun atas kesadaran
dan kesepakatan masyarakat sendiri.
Konflik Prinsip Dasar:
1. Peningkatan
kapasitas kelembagaan yang mengarah pada pemulihan situasi kondusif
2. Menciptakan
masyarakat baru yang pulih dari situasi dan kondisi konflik
3. Pendidikan
kewarganegaraan untuk meningkatkan kesadaran pemberdayaan dan
produktivitas
Komponen Strategi Dasar Paska Konflik:
1.
Peacemaking-peacebuilding melalui
intervensi politik dengan metode negosiasi
2.
Peacekeeping-peacebuilding melalui
intervensi-intervensi edukatif dengan menyelenggarakan dialog, pelatihan dan
rekonsiliasi.
3.
Melakukan agenda safeguarding
mainstreaming pada kebijakan penanganan konflik khususnya alokasi anggaran
untuk penanganan daerah paska konflik
Komponen-komponen tersebut dikembangkan
dalam peningkatan kapasitas berikut ini:
1.
Kapasitas Pemerintah (Government)
Pemerintah setempat berpartisipasi dalam
komisi-komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk mendukung program-program
penyerahan senjata, serta amnesti dan demobilisasi yang dijalankan oleh pihak
polisi sipil atau militer sebagai penguasa darurat sementara. Aparat kepolisian
lebih difokuskan pada masa paska konflik karena penanganan paska konflik harus
berangsur-angsur menghilangkan unsur represivitas yang sering terjadi pada
saat-terjadi-konflik.
2.
Kapasitas Private Sector
Pihak swasta dan investor menyediakan
dukungan komersial dalam membangun kembali prasarana dan investasi pada
sektor-sektor produktif. Strategi pembentukan forum diskusi dan forum bisnis
dilaksanakan berdasarkan modal manusia lokal (local human capital) khususnya
bagi usaha-usaha skala kecil yang tidak lagi memasalahkan sentimen etnis,
religi dan ideologi politik.
3.
Kapasitas Komunitas Masyarakat
Pendidikan kewarganegaraan (civic
education) melalui forum-forum warga atau forum komunitas merupakan media untuk
membangun kesadaran atas sistem kelembagaan demokratis paska konflik. Dalam
forum warga/komunitas, kesadaran individual tersebut terjaga secara
berkelanjutan (sustainability) dan dikembangkan untuk pemberdayaan dan
produktivitas, serta perdamaian dalam jangka waktu yang panjang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
J. Winardi. 2003. Teori Organisasi &
Pengorganisasian. Rajawali Press
Hammer & Organ. 1987. Organizational
Behavior. Bussiness Publication Inc.
Kenneth Wexley & Gary Yuki. 2005.
Perilaku Organisasi & Psikologi Personalia. Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar